“TRANSFORMASI STAIN TEUNGKU DIRUNDENG MEULABOH MENUJU PERGURUAN TINGGI UNGGUL DAN BERDAYA SAING”
Zakat, Cara Islam Atasi Kemiskinan
Zakat, Cara Islam Atasi Kemiskinan
Dr. H. Adi Kasman, MA
Ketua Jurusan Dakwah dan Komunikasi Islam
Islam sebagai agama rahmatan lil’alamin turun menjadi penyelamat umat manusia yang dirisalahkan melalui baginda Rasulullah Muhammad SAW. Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali. Cara manusia menjaga hubungan dengan Tuhannya, maupun dengan sesama manusia. Dalam aspek ekonomi, Islam mengajarkan secara sederhana hakikatnya bagi si kaya untuk memberi makan si miskin. Berbagai cara atau metode berupa infaq, shadaqah, wakaf, hibah, dan zakat. Agama Islam memberikan pelajaran kepada manusia bahwa segala sesuatu yang dinikmati di dunia ini bersifat titipan dan sementara, maka dari itu setiap dari apapun yang dititipkan Allah pada sebagian manusia, terdapat hak saudaranya yang harus diberikan. Dalam hal ini pula zakat berupaya menyentuh aspek sosiologis, menjadi tali penghubung yang mengikat antara orang kaya dan orang yang kurang mampu.
Bagi seorang muslim, zakat terbagi kepada dua, yakni zakat mal (harta) dan zakat Fitrah (jiwa). Ketentuan wajib mengeluarkan zakat juga terbagi kepada dua, yaitu bila telah sampai tahunnya (haul) dan sampai batas (nisab). Zakat menjadi kewajiban bagi seorang muslim dan telah menjadi rukun Islam yang keempat. Zakat dikeluarkan oleh seorang muslim bila sudah memenuhi persyaratan yang sesuai ketentuan agama. Disalurkan kepada orang-orang tertentu dari delapan golongan. Sebagaimana firman Allah yang tercantum dalam Alquran surah At-Taubah ayat 60, artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah SWT dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Seiring perkembangan populasi manusia yang semakin pesat, perkembangan zakat diikuti dengan banyaknya OPZ yang bermunculan, terdiri dari Badan Amil Zakat (BAZ) yang dikelola negara dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk masyarakat bertugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Zakat. Kendati demikian, kesadaran umat Islam untuk membayar zakat masih sangat rendah. Pengelolaan berbagai OPZ juga belum professional sehingga sulit menanamkan kepercayaan umat untuk menyalurkan zakat. Kurangnya distribusi edukasi di tengah masyarakat juga masih cenderung menjadi penyebab minimnya zakat yang terkumpul. Tentu saja semua faktor tersebut masih menjadi salah satu kelemahan untuk mengentaskan masalah kemiskinan di negeri ini.
STAIN Teungku Dirundeng memandang penting perihal tersebut dan membentuk Unit Pengelola Zakat (UPZ) STAIN TDM pada awal tahun 2020. Pendapatan zakat UPZ STAIN melalui pemotongan langsung dari pegawai dan dosen ASN maupun non ASN sudah mencapai nisab zakat. Bagi yang belum mencapai nisabnya maka dilakukan pemotogan infaq sebesar 1% sebagaimana yang telah disepakati oleh seluruh pegawai dan dosen STAIN. Dalam momentum bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri, UPZ STAIN untuk pertama kalinya telah menyalurkan dana zakat dan infaq yang terkumpul kepada anak-anak yatim yang berada di lingkungan kampus sebagai bukti kepedulian STAIN terhadap masyarakat sekitar. UPZ melakukan pemungutan, pendistribusian dan pelaporan zakat, Infak dan sedekah secara amanah, terbuka, profesional dan sesuai dengan syariat Islam. Serta mengelola zakat, infak dan sedekah dengan pedoman yang jelas sehingga dapat berjalan secara optimal.Kesemuanya sebagaimana termaktub dalam SK pembentukan UPZ STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh yang bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat kaum muslimin. Harapan bersama tentunya demi mengembalikan marwah dan kejayaan Islam seperti pada masa Rasulullah dan sahabat-sahabtnya. Aamiin. []
Editor : Heri Rahmatsyah Putra, M.Kom.I
Ulfa Khairina, MA